<!-- https://farmer1st.org/id/glossary/forced-labour/ · updated 2026-09-28 -->
# Kerja paksa

> Kerja paksa adalah semua pekerjaan atau jasa yang dipaksakan kepada seseorang di bawah ancaman hukuman apa pun dan yang tidak ia tawarkan secara sukarela, sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi Kerja Paksa ILO No. 29 (1930).

Juga dikenal sebagai: perbudakan modern, jeratan utang, kerja paksa atau wajib kerja

## Mengapa hal ini penting?

Risiko kerja paksa di sektor pertanian sering kali menyangkut pekerja upahan dan pekerja migran di kebun dan perkebunan, petani penggarap bagi hasil, serta pekerja yang terikat utang kepada pemberi kerja atau perantara. Kerja paksa termasuk dampak paling berat yang dicakup oleh [uji tuntas hak asasi manusia](/glossary/human-rights-due-diligence/) dan [CSDDD](/glossary/csddd/).

## Bagaimana cara mengidentifikasinya?

Tidak ada satu indikator pun yang dapat membuktikan kerja paksa; ILO menyarankan untuk melihat kombinasi indikator. Dalam konteks first mile, sinyal yang relevan meliputi:

- pekerja yang direkrut melalui perantara dengan biaya rekrutmen atau uang muka;
- upah yang dibayar terlambat, dalam bentuk barang, atau ditahan hingga akhir musim;
- dokumen identitas yang dipegang oleh pemberi kerja;
- pekerja yang tidak dapat pergi atau berganti pemberi kerja;
- isolasi di kebun yang terpencil.

Suara pekerja lebih penting daripada pemeriksaan dokumen: survei anonim dan [mekanisme pengaduan](/glossary/grievance-mechanism/) menjangkau orang-orang yang terlewat oleh audit.

## Kesalahan umum

- Hanya menyurvei pemilik kebun, bukan pekerjanya.
- Menanyakan kerja paksa secara langsung, alih-alih menanyakan kondisi yang mengindikasikannya.
- Tidak ada saluran yang aman atau jalur pemulihan setelah suatu kasus dilaporkan.

Layanan [hak asasi manusia](/services/human-rights/) Farmer1st mendukung survei pekerja dan petani dengan persetujuan dan perlindungan yang memadai.


## Pertanyaan yang sering diajukan

### Apa saja indikator umum kerja paksa?

ILO mencantumkan indikator seperti penyalahgunaan kerentanan, penipuan, pembatasan gerak, isolasi, kekerasan, intimidasi dan ancaman, penahanan dokumen identitas, penahanan upah, jeratan utang, kondisi kerja yang eksploitatif, dan lembur berlebihan.

### Apakah Uni Eropa memiliki undang-undang khusus tentang kerja paksa?

Ya. Uni Eropa telah mengadopsi regulasi yang melarang produk hasil kerja paksa di pasar Uni. Periksa EUR-Lex untuk teks terbaru dan tanggal penerapannya.


## Sumber

- [ILO, Kerja paksa, perbudakan modern, dan perdagangan orang](https://www.ilo.org/topics-and-sectors/forced-labour-modern-slavery-and-trafficking-persons)
- [ILO, Standar ketenagakerjaan internasional](https://www.ilo.org/international-labour-standards)
- [UN Guiding Principles on Business and Human Rights (OHCHR)](https://www.ohchr.org/sites/default/files/documents/publications/guidingprinciplesbusinesshr_en.pdf)
