Definisi untuk keterlacakan first mile, EUDR, dan data petani.
Satu halaman singkat per istilah, ditulis agar dapat dikutip, dengan tautan ke sumber resmi bila definisinya berasal dari regulasi.
Glosarium Farmer1st memberikan definisi singkat yang dapat dikutip untuk istilah-istilah keterlacakan first mile, kepatuhan EUDR (Regulasi Deforestasi Uni Eropa), geolokasi, data petani, dan pengukuran dampak, dari pernyataan uji tuntas (DDS) dan poligon hingga pra-kompetitif dan MRV. Setiap entri menjelaskan mengapa istilah itu penting, cara kerjanya, dan kekeliruan yang umum.
A
- AgroforestriAgroforestri adalah sistem penggunaan lahan yang dengan sengaja menanam pohon atau semak bersama tanaman pertanian atau ternak di lahan yang sama, dalam pengaturan ruang atau waktu, sehingga tercipta interaksi ekologis dan ekonomi. Pada kakao dan kopi, agroforestri umumnya berarti membudidayakan tanaman di bawah pohon pelindung.
- Agronom AIAgronom AI adalah asisten penyuluhan berbasis AI yang menjawab pertanyaan agronomi petani dan tim lapangan, misalnya tentang hama, penyakit, tanah, dan praktik budi daya. Jawabannya bersumber dari pengetahuan tervalidasi dan konteks lokal, dalam format yang mudah diakses seperti teks, suara, atau gambar.
- Akurasi GPSAkurasi GPS, tepatnya akurasi posisi GNSS, adalah seberapa dekat koordinat yang dicatat dengan posisi sebenarnya di lapangan. Akurasi bergantung pada penerima sinyal, visibilitas satelit, tajuk pohon, medan, dan metode, serta berbeda dengan presisi, yaitu jumlah desimal yang dicatat.
- API (antarmuka pemrograman aplikasi)Antarmuka pemrograman aplikasi (API) adalah seperangkat aturan dan endpoint baku yang memungkinkan satu sistem perangkat lunak meminta atau mengirim data ke sistem lain secara otomatis. Dalam rantai pasok, API menghubungkan aplikasi lapangan, ERP, platform kepatuhan, dan sistem publik seperti Sistem Informasi EUDR.
B
- Bebas deforestasiMenurut EUDR, bebas deforestasi berarti produk terkait mengandung, diberi pakan dengan, atau dibuat dari komoditas yang diproduksi di lahan yang tidak mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020, dan kayu apa pun dipanen tanpa menyebabkan degradasi hutan setelah tanggal tersebut.
- Bidang lahan (EUDR)Dalam EUDR, bidang lahan adalah lahan dalam satu properti tak bergerak, sebagaimana diakui hukum negara produksi, yang kondisinya cukup homogen sehingga tingkat risiko agregat deforestasi dan degradasi hutan yang terkait dengan komoditas yang dihasilkan di atasnya dapat dievaluasi.
- Bidang lahan tumpang tindihBidang lahan tumpang tindih adalah poligon bidang lahan yang sebagian areanya bersinggungan dengan bidang lahan lain yang sudah tercatat. Di luar efek tepi kecil akibat galat GPS, tumpang tindih yang signifikan biasanya menandakan kesalahan pemetaan, pendaftaran ganda, sengketa lahan, atau deklarasi palsu.
D
- Dampak pelatihan dan kesenjangan pengetahuanDampak pelatihan adalah perubahan terukur yang dihasilkan program pelatihan pada pengetahuan, praktik, dan hasil peserta, seperti hasil panen atau pendapatan, dibandingkan dengan data dasar atau kelompok kontrol. Kesenjangan pengetahuan adalah selisih antara apa yang diketahui petani dan apa yang dibutuhkan suatu praktik, yang diidentifikasi sebelum pelatihan.
- Deduplikasi (penautan catatan)Deduplikasi, atau penautan catatan (record linkage), adalah proses mengidentifikasi catatan yang merujuk pada entitas nyata yang sama, seperti petani atau bidang lahan, di dalam atau antar-set data, lalu menggabungkan atau menautkannya sehingga setiap entitas hanya dihitung satu kali.
- DeforestasiMenurut EUDR, deforestasi adalah konversi hutan menjadi lahan pertanian, baik akibat ulah manusia maupun tidak. Hutan adalah lahan seluas lebih dari 0,5 hektare dengan pohon setinggi lebih dari 5 meter dan tutupan tajuk di atas 10%, tidak termasuk lahan yang terutama digunakan untuk pertanian atau perkotaan.
- Degradasi hutan (EUDR)Menurut EUDR, degradasi hutan adalah perubahan struktural tutupan hutan berupa konversi hutan primer atau hutan yang beregenerasi alami menjadi hutan tanaman atau lahan berhutan lain, atau konversi hutan primer menjadi hutan yang ditanam. Kriteria ini berlaku untuk produk yang mengandung atau dibuat menggunakan kayu.
- Direktif Uji Tuntas Keberlanjutan Perusahaan (CSDDD)Direktif Uji Tuntas Keberlanjutan Perusahaan (CSDDD), yaitu Directive (EU) 2024/1760 sebagaimana diubah oleh Directive (EU) 2026/470, mewajibkan perusahaan sangat besar untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan memulihkan dampak buruk terhadap hak asasi manusia dan lingkungan dalam operasi sendiri, anak perusahaan, dan rantai kegiatannya.
E
- Emisi Scope 3Emisi Scope 3 adalah seluruh emisi gas rumah kaca tidak langsung yang terjadi di rantai nilai perusahaan, di luar operasinya sendiri dan energi yang dibelinya, sebagaimana didefinisikan GHG Protocol. Bagi perusahaan agripangan, emisi ini mencakup emisi dari budi daya dan perubahan penggunaan lahan di kebun pemasok.
- EU TRACES dan Sistem Informasi EUDREU TRACES adalah platform daring Komisi Eropa untuk sertifikasi dan pengawasan perdagangan. Sistem Informasi EUDR adalah alat khusus di TRACES tempat operator, operator hilir, pedagang, dan perwakilan resmi mendaftar, menyampaikan pernyataan uji tuntas atau deklarasi yang disederhanakan, serta menerima nomor referensi.
G
- Garis dasar hutan (peta hutan 2020)Garis dasar hutan adalah peta luasan hutan pada tanggal acuan, yang menjadi pembanding untuk mengukur perubahan selanjutnya. Untuk EUDR, peta ini menggambarkan hutan pada 31 Desember 2020. Peta JRC Global Forest Cover 2020 (GFC2020) adalah acuan global yang tidak mengikat, disusun untuk mendukung penilaian risiko EUDR.
- GeoJSONGeoJSON adalah format standar terbuka, yang didefinisikan dalam IETF RFC 7946, untuk mengodekan fitur geografis seperti titik, garis, dan poligon beserta atributnya dalam JSON. Format ini menggunakan koordinat bujur-lintang dalam WGS 84 dan merupakan format yang diterima Sistem Informasi EUDR untuk unggahan geolokasi massal.
- Geolokasi (EUDR)Menurut EUDR, geolokasi adalah lokasi geografis bidang lahan yang dinyatakan dengan koordinat lintang dan bujur dengan minimal enam digit desimal. Untuk bidang lahan lebih dari empat hektare yang digunakan bagi komoditas selain sapi, geolokasi harus berupa poligon yang menggambarkan batas keliling bidang lahan.
K
- Kawasan lindung (WDPA)Kawasan lindung adalah wilayah yang batasnya jelas, diakui, dan dikelola, melalui sarana hukum atau sarana efektif lainnya, untuk konservasi alam jangka panjang. World Database on Protected Areas (WDPA), yang dikelola UNEP-WCMC dan IUCN melalui Protected Planet, adalah kumpulan data global paling lengkap tentang kawasan lindung.
- Kedaulatan dataKedaulatan data adalah prinsip bahwa data tunduk pada hukum dan tata kelola bangsa, komunitas, atau individu yang bersangkutan. Di sektor pertanian, prinsip ini mencakup kendali nasional atas data petani dan lahan, serta kendali petani atas cara penggunaan data tentang diri dan kebun mereka.
- Kerja paksaKerja paksa adalah semua pekerjaan atau jasa yang dipaksakan kepada seseorang di bawah ancaman hukuman apa pun dan yang tidak ia tawarkan secara sukarela, sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi Kerja Paksa ILO No. 29 (1930).
- Keterlacakan first mileKeterlacakan first mile adalah kemampuan menghubungkan volume komoditas pertanian dengan petani dan bidang lahan tertentu yang memproduksinya, melalui panen, pengumpulan, dan agregasi hingga titik pengolahan atau ekspor pertama. Keterlacakan ini menjadi fondasi uji tuntas terkait deforestasi, legalitas, dan aspek sosial.
- Klasifikasi risiko negara (EUDR)Klasifikasi risiko negara (benchmarking) EUDR adalah penggolongan oleh Komisi Eropa atas negara atau bagian negara sebagai berisiko rendah, standar, atau tinggi dalam memproduksi komoditas yang tidak bebas deforestasi, berdasarkan Pasal 29. Daftar pertama ditetapkan melalui Implementing Regulation (EU) 2025/1093 dan dapat diperbarui.
- Kolaborasi prakompetitifKolaborasi prakompetitif adalah kerja sama yang dipilih sendiri oleh perusahaan-perusahaan yang bersaing untuk kebutuhan yang tidak memberikan keunggulan kompetitif, seperti pemeriksaan kecurangan, pengetahuan agronomi, akses riset, atau catatan petani bersama, sementara setiap perusahaan tetap menjaga kerahasiaan datanya sendiri dan hubungan komersialnya.
- Komoditas dan produk terkait (EUDR)Dalam EUDR, komoditas terkait adalah sapi, kakao, kopi, kelapa sawit, karet, kedelai, dan kayu. Produk terkait adalah produk yang tercantum dalam Lampiran I, diidentifikasi dengan kode Harmonized System (HS) atau Combined Nomenclature, yang mengandung, diberi pakan dengan, atau dibuat menggunakan komoditas tersebut.
- Koperasi (organisasi petani)Koperasi pertanian adalah organisasi mandiri yang dimiliki dan dikendalikan secara demokratis oleh petani anggotanya. Koperasi umumnya menghimpun dan menjual hasil panen anggota, menyediakan layanan seperti sarana produksi, pelatihan, atau kredit, dan sering memegang sertifikasi. Koperasi adalah titik agregasi utama dalam rantai pasok first mile.
L
- Lacak balak (chain of custody)Lacak balak (chain of custody) adalah urutan terdokumentasi atas penguasaan, kepemilikan, dan pengolahan suatu produk dari asal hingga penggunaan akhir, beserta aturan (seperti pemeliharaan identitas, segregasi, atau neraca massa) yang mengatur cara bahan bersertifikat atau terverifikasi dilacak di setiap tahap.
- Laporan uji tuntas (DDR)Laporan uji tuntas (DDR) adalah istilah praktisi untuk berkas bukti yang mendukung pernyataan uji tuntas EUDR: geolokasi bidang lahan, analisis deforestasi dan legalitas, informasi rantai pasok, serta langkah mitigasi. EUDR mewajibkan bukti ini, tetapi tidak menetapkan format DDR.
M
- Mekanisme pengaduanMekanisme pengaduan adalah proses rutin nonyudisial yang memungkinkan pihak terdampak kegiatan usaha, seperti petani, pekerja, atau masyarakat, menyampaikan keluhan atas dampak negatif dan mendapatkan pemulihan. Prinsip-Prinsip Panduan PBB menetapkan kriteria efektivitas bagi mekanisme semacam ini.
- Mitigasi risiko (EUDR)Dalam EUDR, mitigasi risiko adalah tahap ketiga uji tuntas: jika penilaian risiko menemukan risiko yang tidak dapat diabaikan, operator mengambil langkah yang memadai, seperti meminta informasi tambahan, survei atau audit independen, atau mendukung pemasok, hingga risikonya dapat diabaikan.
N
- Neraca massa (mass balance)Neraca massa (mass balance) adalah model lacak balak tempat bahan bersertifikat atau terverifikasi boleh tercampur secara fisik dengan bahan lain, sementara sistem administratif memastikan volume yang dijual sebagai bersertifikat tidak pernah melebihi volume masukan bersertifikat, setelah disesuaikan dengan faktor konversi.
- Nomor referensi (EUDR)Nomor referensi EUDR adalah pengenal yang diberikan Sistem Informasi EUDR untuk setiap pernyataan uji tuntas saat disampaikan. Operator meneruskannya kepada operator hilir dan pedagang, dan nomor ini disediakan bagi bea cukai ketika produk dikeluarkan untuk peredaran bebas atau diekspor.
O
- Offline-firstOffline-first adalah pendekatan desain perangkat lunak yang membuat aplikasi berfungsi penuh tanpa koneksi jaringan. Data disimpan secara lokal di perangkat dan disinkronkan dengan sistem pusat saat koneksi tersedia, dengan aturan yang jelas untuk menyelesaikan konflik data.
- Operator (EUDR)Dalam EUDR, operator adalah setiap orang perseorangan atau badan hukum yang, dalam rangka kegiatan komersial, menempatkan produk terkait di pasar Uni Eropa untuk pertama kalinya atau mengekspornya, tidak termasuk operator hilir. Operator wajib melakukan uji tuntas dan menyampaikan pernyataan uji tuntas.
- Operator hilir (EUDR)Menurut EUDR yang telah diubah, operator hilir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang, dalam kegiatan komersialnya, menempatkan di pasar atau mengekspor produk terkait yang dibuat dari produk terkait yang seluruhnya sudah tercakup dalam pernyataan uji tuntas atau deklarasi yang disederhanakan.
- Operator primer mikro dan kecil (EUDR)Dalam EUDR yang telah diamendemen, operator primer mikro dan kecil adalah orang perseorangan atau usaha mikro atau kecil di negara berisiko rendah yang menempatkan di pasar atau mengekspor produk terkait hasil produksinya sendiri. Operator ini menyampaikan deklarasi sederhana satu kali sebagai pengganti pernyataan uji tuntas.
P
- Pedagang (EUDR)Dalam EUDR yang telah diamendemen, pedagang adalah setiap orang dalam rantai pasok, selain operator atau operator hilir, yang dalam kegiatan komersialnya menyediakan produk terkait di pasar Uni Eropa. Pedagang menyimpan informasi pemasok dan pelanggan, tetapi tidak menyampaikan pernyataan uji tuntas.
- Pekerja anakPekerja anak adalah pekerjaan yang membahayakan anak secara mental, fisik, sosial, atau moral, atau mengganggu pendidikan mereka, sebagaimana didefinisikan Konvensi ILO No. 138 tentang usia minimum dan No. 182 tentang bentuk-bentuk pekerjaan terburuk. Tidak semua pekerjaan yang dilakukan anak termasuk pekerja anak.
- Pendapatan layak (living income)Pendapatan layak (living income) adalah pendapatan bersih tahunan yang dibutuhkan suatu rumah tangga di tempat tertentu untuk menjamin standar hidup layak bagi semua anggotanya, termasuk pangan, air, perumahan, pendidikan, layanan kesehatan, transportasi, pakaian, dan kebutuhan pokok lainnya, ditambah cadangan untuk kejadian tak terduga.
- Pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV)Pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV) adalah proses mengkuantifikasi suatu hasil, seperti emisi gas rumah kaca, serapan karbon, atau dampak program, melaporkannya dengan metode dan data yang transparan, lalu memeriksakannya kepada pihak independen berdasarkan standar yang telah ditetapkan.
- Penilaian risiko (EUDR)Dalam EUDR, penilaian risiko adalah tahap kedua uji tuntas: operator menganalisis informasi yang telah dikumpulkan berdasarkan kriteria Pasal 10 untuk menetapkan apakah suatu produk berisiko tidak patuh. Produk hanya boleh ditempatkan di pasar jika risikonya nihil atau dapat diabaikan.
- Peringatan deforestasi satelit (GLAD, RADD)Peringatan deforestasi satelit adalah sinyal hampir real-time tentang kemungkinan gangguan hutan yang terdeteksi dari citra satelit. Sistem publik mencakup peringatan GLAD dari University of Maryland, yang terutama berbasis data optik, dan peringatan RADD dari Wageningen University, berbasis radar Sentinel-1 yang dapat menembus awan.
- Pernyataan uji tuntas (DDS)Pernyataan uji tuntas (DDS) adalah deklarasi elektronik yang disampaikan operator di Sistem Informasi EUDR sebelum menempatkan produk terkait di pasar Uni Eropa atau mengekspornya, yang menegaskan bahwa uji tuntas telah dilakukan dan risiko yang ditemukan tidak ada atau dapat diabaikan.
- Perpotongan diri (self-intersection, kesalahan poligon)Poligon yang berpotongan diri adalah batas yang sisi-sisinya saling bersilangan sehingga membentuk angka delapan atau "dasi kupu-kupu". Poligon ini tidak valid menurut standar OGC Simple Features, dan perhitungan luas serta tumpang tindihnya tidak dapat diandalkan.
- Persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (PADIATAPA/FPIC)Persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (PADIATAPA/FPIC) adalah hak masyarakat adat, yang diakui dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, untuk memberi atau menolak persetujuan atas proyek yang memengaruhi tanah, wilayah, atau sumber daya mereka, secara bebas, sebelumnya, dan dengan informasi lengkap. Prinsip ini juga merupakan praktik baik dalam bekerja dengan masyarakat lokal.
- Persetujuan data (persetujuan petani)Persetujuan data adalah persetujuan seseorang yang diberikan secara bebas, spesifik, berdasarkan informasi, dan tidak ambigu atas pemrosesan data pribadinya, sebagaimana didefinisikan misalnya dalam GDPR Uni Eropa. Dalam program petani, persetujuan ini mencakup data apa yang dikumpulkan, untuk tujuan apa, siapa yang dapat mengaksesnya, dan cara menariknya kembali.
- Persyaratan legalitas (EUDR)Persyaratan legalitas EUDR berarti komoditas terkait harus diproduksi sesuai peraturan perundang-undangan yang relevan di negara produsen, meliputi hak penggunaan lahan, pelindungan lingkungan, aturan kehutanan, hak pihak ketiga, hak ketenagakerjaan, hak asasi manusia, persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan, serta aturan perpajakan, antikorupsi, perdagangan, dan kepabeanan.
- Petani kecilPetani kecil adalah petani yang mengelola lahan pertanian berskala kecil dan biasanya terutama mengandalkan tenaga kerja keluarga. Definisinya berbeda menurut negara dan tanaman; ambang sekitar dua hektare sering digunakan dalam penelitian. Petani kecil menghasilkan porsi besar kakao, kopi, dan karet.
- Petugas lapanganPetugas lapangan adalah orang yang dipekerjakan atau dikontrak oleh koperasi, perusahaan, program, atau pemerintah untuk bekerja langsung dengan petani: mendaftarkan mereka, memetakan bidang lahan, mengumpulkan data survei dan transaksi, memberikan pelatihan, dan memverifikasi informasi. Petugas lapangan adalah sumber utama data first mile.
- Poligon (batas bidang lahan)Poligon adalah bentuk geometris tertutup yang ditentukan oleh rangkaian titik lintang dan bujur yang berurutan untuk menggambarkan batas suatu bidang lahan. Dalam EUDR, poligon wajib digunakan untuk geolokasi bidang lahan lebih dari empat hektare yang digunakan untuk komoditas selain sapi.
- Praktik pertanian yang baik (GAP)Praktik pertanian yang baik (GAP) adalah kumpulan prinsip yang diterapkan pada proses produksi di kebun dan pascaproduksi, dengan tujuan menghasilkan produk pertanian yang aman dan sehat sambil memperhatikan keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan, sebagaimana dirumuskan oleh FAO.
R
- Registri petani dan ID petaniRegistri petani adalah basis data terstruktur dan terpelihara tentang petani yang masing-masing diidentifikasi dengan ID petani unik, beserta atribut seperti lokasi, rumah tangga, bidang lahan, tanaman, keanggotaan organisasi, dan status persetujuan. Registri ini menjadi lapisan dasar untuk keterlacakan, uji tuntas, pembayaran, dan layanan bagi petani.
- Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EUDR)EUDR (Regulasi Deforestasi Uni Eropa), Regulasi (UE) 2023/1115, melarang penempatan produk sapi, kakao, kopi, kelapa sawit, karet, kedelai, dan kayu di pasar Uni Eropa, atau ekspornya, kecuali produk tersebut bebas deforestasi, diproduksi secara legal, dan tercakup dalam pernyataan uji tuntas atau deklarasi yang disederhanakan.
- Residensi dataResidensi data adalah persyaratan, baik karena hukum, kontrak, maupun pilihan sendiri, agar data disimpan dan diproses di lokasi geografis tertentu, misalnya suatu negara atau wilayah. Konsep ini berbeda dari kedaulatan data, yang menyangkut hukum dan otoritas mana yang mengatur data tersebut.
- Retrieval-augmented generation (RAG)Retrieval-augmented generation (RAG) adalah teknik AI tempat sistem terlebih dahulu mengambil kutipan yang relevan dari basis pengetahuan yang telah ditentukan, seperti panduan agronomi atau regulasi, lalu meminta model bahasa menyusun jawaban yang berlandaskan kutipan tersebut, sering kali disertai rujukan sumbernya.
- Risiko yang dapat diabaikan (EUDR)Dalam EUDR, risiko yang dapat diabaikan adalah tingkat risiko ketika, berdasarkan penilaian menyeluruh atas informasi khusus produk dan informasi umum serta, bila perlu, mitigasi yang memadai, komoditas atau produk terkait tidak menunjukkan alasan untuk khawatir bahwa produk tersebut tidak memenuhi persyaratan bebas deforestasi atau legalitas.
S
- Segregasi dan identity preservationSegregasi adalah model lacak balak (chain of custody) yang menjaga bahan bersertifikat atau patuh tetap terpisah secara fisik dari bahan lain di setiap tahap, meskipun boleh dicampur dengan bahan patuh lainnya. Identity preservation melangkah lebih jauh dengan memisahkan bahan dari setiap kebun, kelompok, atau asal.
- ShapefileShapefile adalah format data geospasial vektor yang banyak digunakan untuk menyimpan geometri (titik, garis, atau poligon) beserta atributnya dalam sekumpulan file, minimal .shp, .shx, dan .dbf, dengan sistem koordinat yang biasanya dijelaskan dalam file .prj.
- Side-selling (penjualan ke pihak lain)Side-selling adalah penjualan hasil panen oleh petani kepada pembeli selain koperasi, perusahaan, atau program yang mengikat kontrak atau mendaftarkannya, sering kali demi uang tunai segera atau harga yang lebih baik. Praktik ini memutus kaitan antara bidang lahan terdaftar dan volume yang dikirimkan.
- Sistem keterlacakan nasionalSistem keterlacakan nasional adalah sistem yang dioperasikan atau diwajibkan pemerintah untuk mendaftarkan produsen, bidang lahan, dan transaksi satu atau beberapa komoditas di seluruh negeri, guna mendukung kepatuhan ekspor, regulasi sektor, dan layanan publik. Sejumlah negara produsen sedang membangunnya sebagai tanggapan atas EUDR.
- Sistem Pemantauan dan Remediasi Pekerja Anak (CLMRS)Sistem Pemantauan dan Remediasi Pekerja Anak (CLMRS) adalah sistem di tingkat rumah tangga yang mengidentifikasi anak yang menjadi atau berisiko menjadi pekerja anak, memberikan dukungan secara langsung atau melalui rujukan, dan memantau kondisi setiap anak dari waktu ke waktu. Sistem ini banyak digunakan di rantai pasok kakao.
- Standar karbon (Verra, Gold Standard)Standar karbon adalah program yang menetapkan aturan dan metodologi untuk mengukur, memantau, memverifikasi, dan menerbitkan kredit karbon dari proyek pengurangan atau penyerapan emisi. Standar independen utama mencakup Verified Carbon Standard (VCS) dari Verra dan Gold Standard, yang juga memperhitungkan dampak pembangunan berkelanjutan.
- Survei petani dan pengambilan sampel representatifSurvei petani adalah pengumpulan informasi secara terstruktur langsung dari petani, tentang topik seperti praktik budi daya, pendapatan, tenaga kerja, atau kesejahteraan. Sampel yang representatif adalah sebagian petani yang dipilih, biasanya secara acak dalam kelompok tertentu, sehingga hasilnya dapat digeneralisasi ke seluruh populasi dengan presisi yang terukur.
T
- Tanggal batas (cut-off date) EUDRTanggal batas (cut-off date) EUDR adalah 31 Desember 2020. Produk terkait dianggap bebas deforestasi hanya jika komoditasnya diproduksi di lahan yang tidak mengalami deforestasi setelah tanggal tersebut, dan, untuk kayu, dipanen tanpa menyebabkan degradasi hutan setelah tanggal tersebut.
- Tingkat kelangsungan hidup pohonTingkat kelangsungan hidup pohon adalah proporsi pohon yang ditanam dalam suatu program dan masih hidup pada waktu tertentu setelah penanaman, biasanya dinyatakan dalam persentase dan diukur pada interval yang ditetapkan, misalnya setelah satu atau tiga tahun.
W
- Whisp (FAO)Whisp ("What is in that plot?") adalah solusi gratis dan sumber terbuka yang dikembangkan FAO untuk menganalisis penggunaan lahan dan risiko deforestasi di tingkat bidang lahan dengan menggabungkan berbagai kumpulan data geospasial global melalui pendekatan konvergensi bukti, guna mendukung regulasi terkait deforestasi seperti EUDR.
- Wilayah pasokan (supply shed)Wilayah pasokan (supply shed) adalah area geografis tempat fasilitas, seperti pabrik, gudang, atau titik pembelian, maupun perusahaan memperoleh komoditas. Area ini biasanya diperkirakan dari lokasi pemasok atau jarak tempuh, dan digunakan untuk analisis risiko di tingkat lanskap ketika data bidang lahan belum lengkap.
Ceritakan rantai pasok Anda.
Sepuluh menit bersama asisten pelingkupan kami. Kami kembali kepada Anda dengan sketsa pertama layanan Anda.